Rektor Unmuh Babel Soroti Kasus Perambahan Hutan di Desa Pergam: Fordas akan Lakukan Kajian
“Kajian ini akan dilakukan secara komprehensif dan akan di kerjakan dan diberi waktu selama satu minggu untuk mengkaji baik secara ekologis, secara ekonominya, sosial dan hukumnya, sehingga rekomendasi dari Fordas Babel kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung itu lebih komprehensif,” ungkapnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini perlu mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak tanpa menimbulkan konflik baru.
“Namun kalau ada yang melanggar hukum ya kita minta untuk ditindak sebagaimana hukum yang berlaku. Dan kepada semua pihak untuk sementara terutama untuk perusahaan ataupun apapun namanya yang membuka lahan untuk sementara diberhentikan terlebih dahulu jangan sampai nanti menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita tidak ingin ada konflik yang berkepanjangan di masyarakat kita di sana. Semuanya itu akan bisa kita perbaiki asalkan semuanya ingin memperbaiki,” tegasnya.
“Pembangunan itu harusnya bukan merusak, pembangunan itu memperbaiki, makanya dalam konsep dunia Teknik Sipil itu adalah membangun sekaligus memperbaiki,” sambungnya.
Untuk acuan penyelesaian, Fordas Babel meninjau sejumlah dasar hukum yang relevan, di antaranya:
- UU No. 17 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
- Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016
- Pergub Kep. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pengelolaan DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Daftar regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam penyusunan langkah hukum dan teknis untuk mengatasi dampak perambahan hutan serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Desa Pergam.
Di akhir pernyataannya, rektor menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat.
“Menjaga hutan sama artinya menjaga kehidupan kita sendiri,” pungkasnya.
