Analisis Filsafat Hukum atas Pembatasan Fitur Live TikTok di Indonesia
Dalam konteks filsafat hukum modern, keadilan tidak diukur hanya dari ada atau tidaknya aturan, tetapi dari bagaimana hukum mampu menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat. Hukum seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kehidupan manusia, bukan membatasinya.
Oleh karena itu, penting bagi pembuat suatu kebijakan untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek legal formal saja tetapi juga memastikan bahwa suara masyarakat dapat didengar dan berdampak. Menurut saya dialog antar pemerintah, pelaku usaha digital dan masyarakat perlu dibahas secara terbuka supaya ketika lahirnya suatu kebijakan baru, kebijakan itu lahir dari semangat keadilan sosial yang sejati dan mengedepankan hak-hak masyarakat.
Dengan begitu dapat dilihat ketika hukumnya ditegakkan, suatu hukum itu tidak dilihat sebagai suatu alat kontrol saja, tapi juga dilihat sebagai cermin kemanusiaan dan kemajuan bangsa di era digital.
Dalam pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia menegaskan bahwa didalam perkembangan teknologi seharusnya mendapat timbal balik dengan kebijakan hukum yang adaptif dan tidak represif.
Negara perlu hadir untuk mengedukasi serta melindungi masyarakat digital, bukan mengekang kreativitas mereka. ini sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menempatkan manusia sebagai pusat dari hukum itu sendiri.
Suatu hukum harusnya hadir dan berdaya bagi suatu bangsa. Ditengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, penting bagi suatu negara untuk menciptakan ruang yang aman, kreatif, dan inklusif bagi masyarakat untuk berkembang dan berinovasi.
Dalam hal ini suatu perkembangan yang dibatasi tanpa solusi alternatif hanya akan menimbulkan kesenjangan dan menutup potensi ekonomi bagi rakyat kecil.
Maka diharapkan kedepannya hukum semestinya tidak lagi berfokus hanya pada pelarangan saja, melainkan memuat pengaturan yang adaptif, humanis, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan masyarakat luas.
