Timah Bangka Belitung: Berkah atau Musibah?
Kesejahteraan melalui jalur timah nyatanya hanya diperoleh oleh para kapital (pemilik modal). Rakyat justru bertaruh nyawa mencari timah, belum lagi harga jual murah. Negara justru terkesan berlepas tangan dengan hanya memenuhi tuntutan ketika rakyat sudah turun ke jalan. PT. Timah sebagai perusahaan plat merah juga tidak menjadi solusi atas persoalan tambang.
Semua “musibah” dari keberlimpahan timah di Babel disebabkan ketika tata kelola timah dipandang sebagai ladang bisnis semata. Timah dikeruk habis-habisan, keuntungan harus sebanyak mungkin, ekspor harus sebanyak mungkin, tanpa peduli alam, lingkungan atau rakyat yang kesusahan.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah memberikan kebebasan sebebas- bebasnya/ekonomi liberal untuk mengeksploitasi tambang, asal ada modal dan koneksi yang banyak.
Ini bertentangan dengan Islam. Islam memandang barang tambang yang berlimpah sebagai kepemilikan umum. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Saat itu, Abyad meminta kepada Rasulullah saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul pun membolehkannya.
Namun, tidak lama kemudian, beliau diingatkan oleh sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan (bagaikan) air mengalir (ma’u al-‘idda).” Berkata (perawi), “Kemudian beliau Saw menarik kembali tambang tersebut.”
Dalam hadis di atas ketika Rasulullah Saw mendapat informasi bahwa tambang itu sebagaimana air mengalir yakni melimpah ruah maka Rasul Saw. segera mengambilnya kembali dari Abyad.
Oleh karena itu, tambang timah yang melimpah ruah merupakan kepemilikan umum. Artinya milik rakyat semuanya. Negara hanya sebagai pihak pengelola dan hasilnya harus dikembalikan pada rakyat baik secara langsung maupun tidak.
Hasil tambang yang fantastis nilainya dapat kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk kesejahteraan, misalnya infrastruktur yang memadai bahkan sangat bagus, sekolah dibangun dengan fasilitas yang lengkap seperti perpustakaan, kolam renang, ruang kelas yang memadai dll, juga gaji guru yang mahal, sekolah gratis dll.
Juga dalam bentuk kesehatan yabg gratis, fasilitas kesehatan yang lengkap dan terjangkau, menggaji dokter, dan pasien berobat 100% gratis tidak perlu ada syarat-syarat dll. Jadi pengelolaan tambang sebagai milik umum kembali kepada umum (rakyat) bukan masuk kantong pengusaha, swasta atau pribadi.
Aturan Islam meniscayakan kesejahteraan dan keberkahan dapat diperoleh ketika tambang timah dikelola dengan sistem ekonomi Islam. Juga dijalankan oleh penguasa yang bertakwa pada Allah Swt
Proses penambangan juga memperhatikan kelestarian alam dan keselamatan para pegawai. Negara menyiapkan alat pertambangan yang canggih, alat safety memadai hingga melakukan reklamasi tambang dengan serius. Negara menjaga nyawa pekerja dan alam sebab negara adalah pelayan dan pelindung rakyat.
Negara akan memetakan wilayah yang akan di tambang dengan memperhatikan kelestarian alam dan ruang hidup rakyat. Artinya, tidak semua yang ada timah akan ditambang jika mengganggu ruang hidup rakyat misalnya seperti laut Batu Beriga yang menjadi tempat rakyat mengais rezeki.
Jadi, berkah keberlimpahan timah hanya akan dirasakan ketika negara menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Tidak ada sistem hidup yang lebih baik selain daripada sistem Islam dan tidak akan ada keberkahan ketika meninggalkan syariat Islam. Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raf: 96). Wallahu’alambisawwab.
