Ibu Muda di Bangka Tengah Dipolisikan Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Bodong
Senada Novita, warga Kota Pangkalpinang (35) juga menjadi korban SU. Namun bukan arisan, Novita ditawarkan kerja sama Investasi skincare pada bulan Agustus 2025 dengan nilai modal sebesar Rp4 juta.
Dengan perjanjian bagi keuntungan Rp1.8 juta dalam waktu 5 hari saja. Namun bukannya untung, Novita juga akhirnya malah buntung. Jangankan dana bagi hasil, modal yang ia tanam kepada SU tak kunjung dikembalikan.
“Pas waktunya sudah mulai dramanya dengan berbagai alasan. Intinya nggak ada kejelasan dana yang saya invest pertanggungjawabannya,” jelas Novita.
SU malah akan melaporkan kasus tersebut jika laporannya tidak terbukti.
“Katanya lapor aja kalo mau lapor. Tapi kalo tidak terbukti saya laporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik,” ceritanya.
Novita rencananya akan melaporkan SU ke Mapolres Pangkalpinang atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
DT (40) warga Kota Pangkalpinang juga menjadi korban SU karena terbujuk dana bagi hasil investasi produk skincare. Usai mendapat dana bagi hasil. DT kembali tergiur ikut tanam modal selanjutnya Rp1 juta dan bagi keuntungan Rp900 ribu.
“Awalnya saya ikut ikut pertama dapat untung. Terus diajak lagi, saya ikut. Dan ternyata ujung ujungnya zonk,” cerita DT.
Sementara Kanit Reskrim, Satreskrim Polres Bangka Tengah, Ipda. Immanuel Gonza kepada timelines.id beberapa waktu lalu mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap SU.
Menurut Gonza, Satreskrim Polres Bangka Tengah sudah menerima 2 laporan korban terhadap SU dengan modus yang berbeda.
“Kita masih melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan beberapa provider untuk nomor nomor yang tertera di dalam Grup Watshapp arisan yang dibuat SU. Sampai saat ini sudah ada 2 pelapor di Polres Bangka Tengah. Dan kita menerima laporan korban korban lainnya apabila masih ada, untuk terlapor yang sama” jelas Gonza.
Timelines.id memberi ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kode etik dan UU Pers No 40 tahun 1999 terhadap laporan para korban.
