Tok! Putusan Bebas PN Pangkalpinang Dibatalkan, MA Vonis H Marwan 6 Tahun Penjara
“Itu dilakukan untuk mengambil upaya hukum yang memungkinkan sesuai koridor hukum yang tersedia dalam konstitusi,” tambahnya.
Selain Marwan, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan: Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam; Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya; serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.
Sementara itu, putusan kasasi untuk terdakwa lainnya, staf DLHK Ricky Nawawi, belum diterbitkan oleh MA.
Kasipidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan saat dihubungi awak media membenarkan informasi terkait surat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan terdakwa atas nama Marwan.
“Iya, menurut penelusuran di website Mahkamah Agung, sudah putus, pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan,” pungkas Fariz saat dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (25/10/2025) malam
Sebelumnya ketiga terdakwa yaitu:
- Ari Setioko: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.750.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
- Bambang Wijaya: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan.
- Dicky Markam: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah memvonis bebas seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 1.500 hektare milik PT NKI ini.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,197 miliar.
Sumber: Tempo.co
