“Masyarakat sudah paham hal ini, hanya saja tidak punya SIM jadi masih ilegal sehingga ditangkap terus, karena yang boleh ini hanya yang masuk HPL, ada izin WPR dan IUP PT Timah. Kita yakin dengan harga sekitar Rp190 ribu masyarakat akan sejahtera, karena dulu di harga Rp120 ribu saja sudah sejahtera masyarakat kita,” ujarnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Restu Widyantoro mengatakan sejak awal pihaknya sudah sepakat bahwa salah satu solusi yang bagus untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung yakni melalui koperasi.

Namun ada beberapa hal yang harus di sesuaikan agar IUP, izin WPR dan legal standing itu bisa segera di akomodir dan semua butuh belajar serta koordinasi karena ahli koperasi di Bangka Belitung sudah banyak sehingga nanti semua hasil tambang timah rakyat bisa masuk ke koperasi.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Penghentian Operasional Jembatan Emas hanya Sementara

“Masyarakat lokal dan penambang harus mulai masuk koperasi agar paham karena kita sudah sepakat 99% melalui koperasi, tinggal sedikit saja yang harus disesuaikan dan mudah-mudahan tahun depan kita semua masuk koperasi,” ujarnya.

Restu juga memastikan bahwa PT Timah Tbk tidak akan menambang di wilayah yang masyarakat tidak izinkan, seperti di kawasan Batu Beriga. Dan PT Timah juga akan membeli hasil timah dengan harga Rp300 ribu untuk SN 70 sesuai kesepakatan sebelumnya dna disesuaikan dengan harga timah dunia.

“Selama masyarakat tidak mengizinkan kami menambang di wilayahnya ya kami tidak akan menambang disitu. Kami akan menambang di tempat lain yang hanya di izinkan. Selama ini hanya kurang sosialisasi dan semangat saja. Adanya kegiatan ini kita akan koordinasikan terus sampai regulasinya kita selesaikan,” tutup Restu.*

Baca Juga  Pj Wali Kota Open House di Rumah Dinas, Lusje: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan