“Selain 4 paket sabu ukuran besar yang kita temukan di badan, kami berhasil menyita 21 paket kecil sabu lainnya. Puluhan paket itu disimpan di dalam dompet kain warna biru. Juga ada 1 timbangan digital kecil yang disimpan di dalam bantal bulu” tambah Nikko.

Selain itu, juga diamankan 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang. Dua bal plastik klip bening kosong kecil, 5 plastik klip bening kosong sedang. Satu plastik klip bening kosong ukuran besar dan 1 plastik asoi warna biru dan 1 dompet kain warna biru ungu.

“Kemudian ada timbangan digital kecil warna hitam silver tadi. Satu lembar kaos warna hitam bertuliskan Prada, 1 HP android merek Oppo warna ungu, 1 bantal bulu warna merah jambu, 1 bungkus bekas snack Go Potata warna hijau dan masker warna hijau,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang PSU di Sinarmanik, Samsir Ajak Berkompetisi Secara Fair Tanpa Kecurangan

Lebih lanjut ada uang tunai sebesar Rp 200.000. Atas perbuatannya, wanita ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan.

Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan. Atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkoba Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.