Marto mengatakan, kasus pencurian pelaku lakukan pada Selasa (21/10/2025) siang. Saat itu, karyawan PT MHL, FA (37) bersama saksi YS (48) sedang melaksanakan Patroli diblok B 02 jam 14.00 Wib. Keduanya lalu mendengar bunyi sepeda motor masuk area kebun.

Mereka melakukan pengintaian dari arah suara sepeda motor. Dan saat itu, terlihat ada 2 orang sedang melakukan aktivitas memanen sawit milik PT MHL. Kemudian setelah itu mereka langsung menghubungi Tim Patroli dari Polres Bangka Tengah untuk merapat ke sana.

“Setelah 30 menit menunggu, akhirnya Tim Patroli Polres Bangka Tengah tiba di tempat mereka melakukan pengintaian. Setelah itu Tim Patroli Polres Bangka Tengah langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku Pencurian buah sawit,” ujarnya.

Baca Juga  Riza Herdavid Kembali Sapa Masyarakat Desa Sumber Jaya Permai Lewat Program Aik Bakung

Lebih lanjut, ketika hendak dilakukan penangkapan 1 dari 2 orang pelaku berhasil melarikan diri. Tim melakukan interogasi terhadap 1 orang yang telah diamankan. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya diduga hendak mencuri buah kelapa sawit.

“Setelah itu saksi dan pekerja PT MHL bagian memanen mengumpulkan buah sawit yang diduga hendak dicuri pada satu tempat. Setelah itu saksi bersama Tim Patroli Polres Bangka Tengah langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Payung,” tutup Marto Sudomo.