Konflik Resapan Air Desa Pergam Berujung Kesepakatan 5 Poin Perlindungan Hulu Sungai Kemis
”Intinya kami sepakat tadi, untuk sementara dan mungkin seterusnya, daerah resapan air kuncinya tidak boleh diganggu gugat, seperti hulu Sungai Kemis yang menjadi sumber air untuk pengairan sawah petani di dua desa, Pergam dan Serdang,” ujar Sukardi.
Sementara itu, Ketua P3AI Pergam, Sandi, mengapresiasi fasilitasi Pemda. Ia menegaskan masyarakat akan tetap mengawal realisasi kesepakatan, khususnya dua poin utama:
1. Daerah resapan air harus dilindungi dan kawasan yang sudah digarap diminta untuk dikembalikan. “Sekarang sudah dikembalikan walaupun belum sempurna, tetapi sudah ada upaya itikad baik pihak pengusaha ini untuk memperbaiki,” ucap Sandi.
2. Masalah lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat di kantor desa agar turut menguntungkan masyarakat.
Sandi berharap proses ini tidak berhenti hanya sebatas rapat, tetapi berjalan di lapangan.
Berikut 5 Poin Hasil Kesepakatan:
1. Daerah rawa-rawa yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai Daerah Resapan Air dan sepakat untuk dilindungi.
2. Hari Selasa, 04 November 2025, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama Pemda, Pemdes, dan masyarakat untuk menentukan batas-batas Daerah Resapan Air.
3. Masalah Lahan Desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa Pergam.
4. Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa-rawa dihentikan sampai ditetapkannya Daerah Resapan Air.
5. Semua Masyarakat dan pemerintah Desa Pergam wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas.
