Selain persoalan penambangan, Kimli menjelaskan warga juga menyoroti tidak adanya kejelasan terkait plasma kebun sawit serta CSR dari pihak PT BPL. Padahal hal itu wajib dan sudah diatur di dalam undang-undang.

“Kami menuntut juga terkait plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan CSR, yang sampai hari ini tidak ada transparan,” tuturnya.

Selanjutnya, ia mengatakan meakipun audiensi belum menghasilkan kesepakatan konkret, pihaknya tidak akan membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Setelah audensi ini kita akan ke provinsi kita tunggu persetujuan sesuai notulen itu saja,” jelasnya.

Baca Juga  Warga Kolong Merbuk Datangi Polres Bangka Tengah, Minta Tambang Disetop