Anaknya langsung menjawab tidak berbohong. SJ lalu ke dapur dan melihat tong sampah yang berisi kotak nasi dalam keadaan utuh.

SJ diduga emosi. Ia lalu mengambil panci panas yang baru digunakan untuk memasak. Panci itu diduga ditempelkan ke bagian kanan dan kaki.

Tak hanya itu, pelaku diduga menempelkan setrika panas ke bagian tangan dan kaki anaknya hingga korban menangis karena kepanasan. Korban akhirnya dilarikan ke RSBT Pangkalpinang.

Akibatnya, perbuatan SJ dilaporkan ayah korban ke Unit PPA Polresta Pangkalpinang.

Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku SJ dijerat pidana Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (2) Juncto Pasal 6 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Baca Juga  Audiensi dengan APPA, Melati Erzaldi Minta Usut tuntas Tindak Kekerasan Seksual