Dia mengatakan, karena tidak mengaku kemudian dilakukan penggeledahan baik di badan dan dalam rumah. Dalam penggeledahan bersama Ketua RT setempat, ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Dan 1 unit timbangan digital berwarna silver.

“Barang bukti itu disembunyikan pelaku di belakang rumah dengan cara di tanam di tanah. Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Nikko Panderi.

Adapun barang bukti lain yang disita di lokasi 4 bal plastik klip bening kosong. Satu plastik asoi warna hijau, 1 plastik asoi warna merah. Satu ponsel android merek Infinix Hot 50 Pro Max, 1 wadah bundar bekas minyak rambut dengan tulisan Gasby Moinsture warna biru.

Baca Juga  Belum Setahun Dibangun, Tembok Kolam Retensi Mentok Sudah Amblas

“Satu unit motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol. Satu STNK motor Yamaha Vixion atas Nama Rusman Hadi Tugiyo. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Nikko Panderi.