Kebijakan Kapolres ini mendapat sambutan positif dari pihak desa. Ketua DPC APDESI Bateng, Yani Basaroni S.IP, atau yang akrab disapa Ronie, menyampaikan apresiasi tinggi atas terobosan ini.

“Apresiasi atas terobosan ini. Artinya, Bhabinkamtibmas sudah standby di desa se-Bateng,” ujar Ronie.

Ia pun mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Bateng untuk intensif berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas.

Ronie menekankan pentingnya mengoptimalkan program Restorative Justice (RJ) melalui Rumah RJ yang sudah tersedia di setiap desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat paling dasar.

“Selama ini kita sudah ada Rumah RJ di setiap Desa. Optimalkan Rumah RJ tersebut,” ungkapnya.

Apabila upaya perdamaian di tingkat desa tidak menemui solusi karena kedua belah pihak tidak mau berdamai, barulah kasus tersebut diserahkan ke Polsek atau Polres Bateng untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Baca Juga  Mulai 17 November, Bateng Resmi Larang Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko Swalayan dan Mini Market

“Kalau masing-masing pihak dalam berperkara tidak mau berdamai, serahkan ke pihak Polsek ataupun Polres Bateng silakan berperkara di pengadilan dalam mencari keadilan,” pungkas Ronie.