Perihal Tuntutan Plasma dan CSR di PT BPL, Begini Kata Kadis Pertanian Bangka Barat
“Jadi bukan lagi lewat perkebunan. Nah CSR itu dipungut dari berapa nilai total keuntungan yang didapat perusahaan. Itu nanti akan digunakan oleh Pemkab Babar dalam mengcover BPJS. Berapa angka CSR dari perkebunan, kita belum tahu, karena ada hitungannya,” ujarnya.
Bisa saja CSR yang dipungut dari luas total HGU milik perusahaan. Atau pada 1 hektare HGU, perusahaan membantu 2 orang warga di wilayah operasional. Mekanisme ini, kata Azmal akan dibahas lebih lanjut bagaimana pola yang tepat dalam pengelolaan CSR.
Ia sempat memberikan masukan pada Sekretaris Forum CSR Babar yang saat ini dijabat Achmad Nursyandi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Babar, Kamis (30/10/2025) kemarin, Azmal menyarankan agar forum harus melaksanakan sosialisasi terlebih dulu.
Jangan sampai, desa-desa yang mana ada HGU perusahaan di wilayahnya justru terkejut dengan tidak adanya lagi CSR yang disalurkan. Sebab, kebijakan pengelolaan lewat forum berdampak pada CSR tidak akan lagi diterima desa dari perusahaan langsung seperti biasanya.
“Misalnya desa A, B, C mungkin selama ini menerima CSR. Masuk langsung ke perkebunan, ajukan proposal, dikasih CSR biasanya. Apabila CSR dikelola forum, desa-desa ini akan kehilangan CSR. Ini harus disosialisasikan, diatur bagaimana mekanismenya,” katanya.
“Supaya tertib dan bermanfaat untuk masyarakat kita. Otomatis Perbup yang sekarang ini apa perlu direvisi sesuai dengan keinginan yang berkembang. Menurut saya perlu, agar polanya lebih tersistem, aturannya jelas, tertib dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
