Menurut Azmal perlu ditinjau kembali dan revisi regulasi milik daerah yang mengatur pengelolaan CSR. Selain agar polanya lebih tersistem, aturannya jelas dan tertib, juga tak menimbulkan keresahan. Jangan sampai hal-hal kecil seperti ini justru muncul konflik baru.

“Biasanya desa-desa menerima CSR di waktu belakangan, tahu-tahu tidak lagi menerima, bisa jadi masalah ini. Saran saya, sebelum ini dimunculkan (forum), harus rapat intensif dulu Forum CSR yang ada tadi. Undang juga desa yang ada HGU dan berbatasan dengan perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babar bisa mengoptimalkan CSR milik mereka. Karena praktiknya, sebagai contoh ada perusahaan yang memiliki HGU 1000 hektare tidak melaksanakan kewajiban CSR. Justru yang punya HGU 500 hektare yang melaksanakannya.

Baca Juga  Hilang usai Mencari Kayu, Sumarto Ditemukan Meninggal di Kawasan The Bukit Mentok

“Ini harus jelas, saya minta perusahaan yang hadir dalam RDP kemarin di DPRD berkomitmen optimalkan CSR mereka. Saya sudah minta Forum CSR Babar agar membuat komitmen tertulis dengan perusahaan. Karena memang belum ada komitmen tertulis,” kata dia.

Dia harap, akan ada segera kelanjutan rapat Forum CSR Babar secara internal. Bagaimana mengatur pola pengelolaan CSR, sistem penyaluran, aturan atau payung hukum yang membawahinya. Serta mekanisme secara detail apakah harus ada pula sistem menyerap tenaga lokal dan lain sebagainya.