“Koperasi nelayan harus menjadi lembaga yang profesional dan dipercaya. Dari sana lahir ketahanan pangan yang berbasis masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Yokotani, S.H., M.H. menambahkan bahwa legalitas koperasi memberi jaminan perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota, serta membuka akses kerja sama dengan lembaga keuangan dan pemerintah daerah.

Dari pihak koperasi, Noverdi, Ketua Koperasi Produsen Serumpun Sejahtera Mandiri, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan tim UBB.

“Kami sangat terbantu, terutama dalam pengurusan legalitas dan pencatatan keuangan. Sekarang koperasi kami sudah punya dasar hukum dan panduan kerja yang jelas. Anggota jadi lebih percaya, dan kami bisa mulai mengembangkan usaha bersama,” ungkapnya.

Program ini didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bangka Belitung melalui Kontrak Nomor: 1536/UN50/M/PM/2025. Ke depan, tim UBB berencana melanjutkan pendampingan dengan pembuatan profil koperasi, pengembangan media sosial, serta penyusunan rencana bisnis agar koperasi lebih adaptif terhadap era digital.

Baca Juga  Bantuan Sosial untuk Masyarakat Pesisir, Gerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Dengan capaian tersebut, Koperasi Produsen Serumpun Sejahtera Mandiri kini menjadi contoh inspiratif penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat pesisir di Bangka Belitung, sekaligus model kolaborasi nyata antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat nelayan menuju ketahanan pangan berkelanjutan.