Batara Cs Audensi ke Forkopimda Babel, Timah Masih Dibeli Rp90 Ribu per Kilogram, Ini Kesepakatannya

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Audensi Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung bersama Dirut PT Timah dan Forkopimda Babel menyepakati dua poin di antaranya:

1. PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga yang layak dan sepadan, yaitu setara dengan nilai minimal 10 kilogram beras untuk setiap kilogram timah. Ketentuan ini bertujuan untuk menjami kesejahteraan masyarakat penambang agar sebanding dengan nilai ekonomi timah di pasar dunia.

2. PT Timah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah dengan ketentuan bahwa seluruh hasil timah wajib dijual langsung ke PT Timah. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkeadilan.

Baca Juga  35 Elemen Masyarakat Bangka Belitung Deklarasi Dukung Pemilu Damai

Demikian dua poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Dirut PT Timah Restu Widiyantoro, Gubernur Babel, Hidayat Arsani dan Ketua DPRD, Didit Sri Gusjaya dalam audensi yang digelar Senin (3/11/2025) di Kantor Gubernur Babel.

Gubernur menyebut, berdasarkan pengaduan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung masih ada oknum mitra yang bermain di lapangan dengan membeli timah seharga Rp90ribu-Rp120 ribu.

Padahal PT Timah hingga saat ini tidak mengubah aturan pembelian masih Rp300 ribu per SN 70.

“Tadi kita sudah sepakat, ada oknum mitra yang terbukti bermain harga di lapangan akan dicabut izinnya,” tegas Hidayat Arsani usai audensi.

Di sisi lain, kata gubernur menyebut nantinya koperasi juga dapat menjadi mitra bagi penambang rakyat yang saat ini sedang diurus proses perizinan dengan anggaran dasar koperasi yang tepat.

Baca Juga  BPIP Diskusi Bareng Guru PPKN Se-Pangkalpinang