“Namun karena tuntutan kita sudah dipenuhi, jadi demo kita batalkan. Semoga PT Timah bisa menepati janjinya dan rakyat kita damai. Tetapi jika tidak maka kita akan melawan dan berjuang lagi,” kata Batara.

Sebelumnya, Gubernur Babel Hidayat Arsni menyebut berdasarkan pengaduan Batara Cs masih ditemukan oknum mitra PT Timah yang nakal dengan bermain harga.

Dalam pertemuan itu, kata Hidayat Arsani, jika masih ditemukan dan terbukti oknum mitra nakal maka izinnya akan dicabut.

Berikut dua poin kesepakatan audensi Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung bersama Dirut PT Timah dan Forkopimda Babel:

  1. PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga yang layak dan sepadan, yaitu setara dengan nilai minimal 10 kilogram beras untuk setiap kilogram timah. Ketentuan ini bertujuan untuk menjami kesejahteraan masyarakat penambang agar sebanding dengan nilai ekonomi timah di pasar dunia.
  2. PT Timah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah dengan ketentuan bahwa seluruh hasil timah wajib dijual langsung ke PT Timah. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkeadilan.
Baca Juga  Dituding Dalangi Demo di PT Timah, Gubernur Bangka Belitung Laporkan Batara ke Polda