Good Manufacturing Practices: Kunci Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis
Potensi keracunan makanan dapat terjadi mulai dari hulu sampai ke hilirnya. Mulai dari sanitasi lokasi produksi, penerimaan bahan baku, proses pencuncian dan pembersihan, proses pemasakan yang tidak sempurna sampai ke penyajian dan transportasi. Akan tetapi, yang tidak kalah pentingnya adalah peran seorang penjamah pangan.
Mereka harus menjaga dirinya dengan menerapkan personal higyne yang baik, seperti mencuci tangan, menggunakan alat pelindung diri, seperti penutup kepala, penutup mulut dan sarung tangan selama proses pengolahan makanan, sehingga makanan yang dihasilkan terhindar dari cemaran fisik, biologi dan kimia.
Selain itu, potensi cross contamination (kontaminasi silang) juga harus diperhatikan, antara bahan pangan dengan peralatan yang digunakan selama proses pengolahan, termasuk kebersihan wadah tempat penyimpanan makanan sampai ke pendistribusiannya. Kesemua itu merupakan elemen kunci yang terdapat pada Good Manufacturing Practices.
Oleh karena itu, Program MBG seharusnya dikelola oleh petugas atau penjamah pangan yang kompeten yang memahami prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) atau dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). GMP atau CPPOB ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010, yang mengatur 18 elemen kunci yang harus diperhatikan selama proses produksi pangan.
Program MBG merupakan program pemerintah yang mulia untuk membangun generasi sehat dan cerdas. Namun, program ini akan benar-benar berhasil jika melibatkan beberapa stakeholder, seperti instansi pemerintah yang berkompeten seperti BPPOM dan juga Universitas sebagai penyedia akademisi untuk membantu dalam proses mengawasi, mengedukasi dan memberi pemahaman tentang cara memproduksi makanan yang baik. Dengan menerapkan GMP yang tepat, dapat meminimalisir kejadilan luar biasa (KLB), sehingga dapat dihasilkan makanan yang bermutu, aman dan layak konsumsi bagi anak bangsa. (*).
