Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian lahan milik Pemkab Bangka Tengah di lokasi eks PT Kobatin telah disewakan kepada PT Mitra Prima Sejahtera (MPS) untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengamanan peralatan pabrik milik perusahaan tersebut.

“Aset yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan milik PT Mitra Prima Sejahtera dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengelolanya termasuk melakukan pengamanan terhadap aset perusahaan tersebut. Dalam perjanjian sewa, PT MPS juga berkewajiban membongkar dan memindahkan aset mereka setelah masa sewa berakhir,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangka Tengah telah mengirimkan surat resmi kepada PT MPS Nomor 000.2.3.2/96/BPKAD/2025 tanggal 30 April 2025 untuk meminta informasi terkait rencana pemindahan dan penanganan peralatan perusahaan yang berada di lahan milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Harga Beras Melambung, Pemkab Bangka Tengah Kembali Salurkan Bantuan Beras CPP

Sekda Bangka Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap tahun, Pemkab Bangka Tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipantau langsung oleh Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam pengawasan dan pemanfaatan aset daerah,” imbuhnya.