Gelapkan Uang Toko Anugrah Rp48 Juta, 2 Karyawan Dibekuk Tim Meriam Polsek Mentok
Namun dari rekaman kamera pengintai, uang hasil jual beli barang tidak pelaku masukkan ke dalam mesin kasir. Malah uang itu AS simpan dalam saku celana. Saat diinterogasi korban, AS mengakui perbuatannya. Perbuatan itu, ia lakukan bersama 2 rekan lainnya AF dan UN.
“Bahkan penggelapan ini dilakukan dari bulan Juli 2025. Makanya kerugiannya mencapai 48 juta. Dari hasil interogasi kita, uang hasil curian digunakan untuk foya-foya bersama teman-temannya. Kemudian top up gim dan kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Rusdi Yunial.
“Modus operandinya itu tadi, ia naikkan harga jual barang dan uang itu mereka simpan untuk nanti dibagi-bagi. Salah satu pelaku bahkan membeli sebuah kursi duduk kantoran dari uang hasil curian itu. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Satreskrim,” katanya.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 6 lembar surat perjanjian kontrak kerja waktu tertentu dari Toko Anugrah Laut 305 atas nama masing-masing UN, AF dan AS. Dua lembar surat bukti peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama AF dan AS.
“Kemudian ada satu buah kursi kantor merek Dreamstory warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana,” tambah Iptu Rusdi.
