Namun kunci dari keberhasilan RJ sepenuhnya berada di tangan pihak yang dirugikan atau korban, tanpa persetujuan korban, perkara akan dilanjutkan ke meja hijau.

“Kita upayakan syarat-syarat RJ itu untuk apakah bisa disampaikan kepada korban. Dan apabila korban tidak bisa, maka perkara akan lanjutkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Babel berencana segera mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi dengan waktu sesingkat-singkatnya 1-2 hari ini dipanggil apabila ternyata ketemu kesepakatan sudah dilimpahkan.

“Nanti kita pertemukan mereka dulu untuk mediasi,” tutupnya.

​Proses pemeriksaan terhadap Wagub Hellyana sendiri dilakukan sebagai bagian dari tahap dua, untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti, subjek hukum dan kronologi perkara sebelum diputuskan langkah selanjutnya.**

Baca Juga  Hari Ini Sidang Kasus Penipuan Hotel Rp22 Juta Wagub Hellyana Digelar