“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.

Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.

Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.

Baca Juga  Polres Basel Tanam 100 Pohon di Hutan Lindung Lubuk Besar Toboali

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka.

Ratna adalah salah  di antara 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke aparat kepolisian pada September 2025 lalu.

“Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” ujarnya.

Sementara pihak keluarga pelaku, Miarta yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. Proses hukum yang dijalani Savera menjadi pelajaran besar bagi keluarganya.

Baca Juga  Akabri Angkatan 90 Bagikan Ratusan Sembako dan Seragam Sekolah di Desa Rias

“Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Miarta.