Dari hasil keterangan pelaku, diketahui bahwa tabung gas ukuran 3 Kg telah dijual pelaku kepada seorang wanita berinisial WW di Kampung Menjelang. Sedangkan gelang emas hasil curian dijual pelaku melalui mantan istrinya ke sebuah toko emas di Kota Mentok.

“Nama tokonya, Toko Mas Cristal yang berlokasi di Lorong 3 Pasar Mentok. Dari keterangan pelaku, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti. Sekira pukul 18.00 kemarin pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Mentok untuk diproses,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku, Tim Meriam Polsek Mentok mengamankan barang bukti 1 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau. Satu buah gelang emas rampit dengan berat 3,89 gram, 1 buah surat pembelian 1 buah gelang emas rampit dari Toko Mas Mustika Jaya.

Baca Juga  Bayu Sebut Jumlah Perkara Barang Bukti yang Dimusnahkan Alami Peningkatan

Dengan tanggal pembelian 11 Oktober 2025. Satu buah dompet emas warna merah muda, 1 buah dompet warna hitam merk Sopy Martin. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Jadi rumah yang dimasuki oleh pelaku ini merupakan tempat tinggal bibinya. Kalau pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah itu pada tanggal 27 Oktober 2025 malam, waktu Magrib. Rumahnya dalam keadaan kosong karena ditinggal bibinya ke Palembang,” ujar dia.