“Benar, kita sudah usulkan ke Pak Gubernur dan mendapat 13 blok WPR. Selanjutnya kita menunggu perda sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Rabu (5/11/2025).

Algafry menegaskan, keberadaan WPR dimaksudkan agar masyarakat bisa menambang secara legal, tanpa khawatir berhadapan dengan hukum. Namun, ia menekankan bahwa yang berhak menambang di WPR hanya masyarakat lokal dengan identitas yang jelas.

“Yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat. Nantinya pengelolaan akan melalui koperasi desa masing-masing agar lebih tertib dan berkeadilan,” katanya.

Penerapan WPR ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang lebih teratur dan berizin.

Baca Juga  Buron 1 Bulan, Pembacok Pacar di Kurau Timur Diringkus Polisi