Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terduga pelaku berada di sebuah rumah di Gg. Puyuh I No 145, Kacang Pedang, Gerunggang. Sekitar pukul 19.30 Wib, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saat berada rumah itu.

“Pelaku merupakan warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. Profesi pelaku sehari-hari adalah buruh harian lepas. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 unit ponsel android hasil curian merek Infinix Hot 50 Pro,” tambah Iptu Muhammad Harits.

Ia menuturkan, kasus pencurian ponsel itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) jam 15.00 Wib di Desa Tempilang. Saat itu, korban Marlena (32), warga Tebing RT 4, Desa Tebing, Kecamatan Kelapa sedang bekerja. Tiba-tiba dia sadar ponsel miliknya sudah hilang.

Baca Juga  Polantas Bangka Barat Serukan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Udara Demi Nyawa Pengendara

“Korban menyadari ponsel miliknya ini hilang pada saat dia ingin menelpon keluarga. Namun korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp.2.600.000 dan melaporkan ke kita untuk diproses lebih lanjut,” ujar dia.