“Setelah diamankan, kita interogasi dan geledah kedua pelaku bersama Ketua RT setempat. Kami temukan 5 paket besar diduga sabu yang disimpan pada bra istrinya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi, Rabu (5/11/2025) siang kepada wartawan.

Seizin Wakapolres, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, dia mengatakan ada beberapa barang lain yang disita. Seperti 1 unit timbangan digital, 2 bal besar plastik klip bening kosong, 2 plastik asoi warna hitam, 1 tisu yang dibalut dengan lakban coklat.

Satu unit ponsel android merk Infinix Hot 60 i warna hitam. Satu HP Android merek Oppo A5X warna biru, 1 tas warna merah muda, 1 motor Yamaha Mio 125 warna hijau hitam tanpa Nopol. Satu bal sedotan pipet plastik dan 1 buah bra berwarna coklat.

Baca Juga  Beredar Kabar Begal Terjadi di Mentok, Kapolres Babar: Itu Keributan Pria Mabuk

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap AKP Nikko Panderi.