“Setelah diamankan, kita interogasi dan geledah kedua pelaku bersama Ketua RT setempat. Kami temukan 5 paket besar diduga sabu yang disimpan pada bra istrinya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi, Rabu (5/11/2025) siang kepada wartawan.

Seizin Wakapolres, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, dia mengatakan ada beberapa barang lain yang disita. Seperti 1 unit timbangan digital, 2 bal besar plastik klip bening kosong, 2 plastik asoi warna hitam, 1 tisu yang dibalut dengan lakban coklat.

Satu unit ponsel android merk Infinix Hot 60 i warna hitam. Satu HP Android merek Oppo A5X warna biru, 1 tas warna merah muda, 1 motor Yamaha Mio 125 warna hijau hitam tanpa Nopol. Satu bal sedotan pipet plastik dan 1 buah bra berwarna coklat.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Nataru di Bangka Barat

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap AKP Nikko Panderi.