Kurangnya pengawasan sering kali menjadi faktor utama yang menyebabakan anak terjerumus tanpa komitmen jelas, hingga akhirnya terjadi pernikahan dini.

Akibatnya, anak anak yang menikah di usia dini belum siap secara mental dan emosional untuk menghadapi dinamika rumah tangga. Hal ini sering berujung pada pertengkaran, ketidakmatangan dalam mengambil keputusan, dan akhirnya perceraian, ketika pernikahan terjadi karena pengaruh lingkungan dan bukan atas dasar kesiapan pribadi, pasangan mudah cenderung tidak mampu mempertahankan rumah tangga dalan jangka panjang.

Lingkungan yang tidak mendukung juga dapat memperburuk situasi, misalnya melalui gosip atau tekanan sosial yang mempercepat percerain.

Tanpa pendidikan yang memadai, remaja muda terjebak dalam keputusan yang implusif, termasuk menikah muda tanpa kesiapan karena mereka belum matang berpikir, bertanggung jawab, dan mengelola konflik.

Baca Juga  Mutu Pendidikan Bukan Sekadar Angka: Refleksi Seorang Kepala Sekolah

Pandangan para ahli seperti Hurlock, Gunarsa, Soerjono Soekarno, dan Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa kelurga, lingkungan, dan pendidikan adalah tiga pilar penting dalam membentuk kedewasaan individu, tanpa pengawasan, nilai nilai moral yang kuat, dan pendidikan yang memadai, remaja muda terjebak dalam keputusan implusif seperti nikah muda yang kemudian berisiko tinggi mengalami perceraian.

Oleh karena itu diperlukannya sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi antara orang tua dan anak.

Menangani pandangan sebagian masyarakat yang menilai bahwa perceraian akibat pernikahan di bawah umur semata mata disebabkan oleh kelalain orang tua atau ketidak patuhan terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019, faktor penyebab perceraian dini harus dipahami secara lebih komprehensif.

Baca Juga  Wajib Militer dan Tantangan Ketahanan Nasional

Dengan demikian, unsur duplik dalam hal ini adalah bentuk pembelaan terhadap keluarga atau individu yang terlibat, bahwa kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada mereka, melainkan juga akibat lemahnya sistem soial dan implementasi hukum.

Dari alasan dan kejadian yang ada, dapat disimpulkan dan sekaligus menyampaikan solusi terkait kasus tersebut, bahwa dalam mencegah tejadinya suatu kejadian atau peristiwa yang ada orang tua maupun pemerintah harus lebih memberikan perlindungan dan pengawasan sebagai wujud tanggung jawab kepada anak maupun masyarakat yang ada.

Selain itu dalam mengatasi serta mencegahnya hal tersebut maka harus dilakukan penekanan pengawasan terhadap para pihak dan kita sebagai penegak hukum seharusnya menyelidiki kasus yang ada sehingga hal tersebut tidak akan terjadi kembali, dan berikanlah perlindungan hukum dan upaya pencegahan terhadap anak di bawah umur agar tidak terjadi kembali ataupun terulang kembali  kejadian tersebut.

Baca Juga  Cukupkah Surat Edaran Menteri Jadi Solusi Atasi Masalah Penahanan Ijazah Tenaga Kerja?