Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang rekan pelaku berinisial (MM) yang ikut melarikan diri bersama pelaku usai kejadian.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm berhasil ditemukan di area semak-semak di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku (S) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polsek Sungaiselan bersama jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Erwin.

Baca Juga  Algafry Ungkap Beberapa Nama yang Minta Izin Ikut Seleksi Sekda Bateng

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya aksi balasan antar keluarga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota Polsek Sungaiselan membuktikan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan tuntas. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami ringkus,” pungkas IPTU Erwin.