2 Pengedar Narkoba di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 11,32 Gram Sabu
Polisi melanjutkan melakukan penggeledahan di kediaman DI di Dusun SP B Desa Rias.
Di sana Tim Satres Narkoba menemukan 1 paket sabu berukuran besar dan 13 paket sabu ukuran kecil.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 pria diduga pengedar sabu di pinggir jalan Dusun Suka Maju Desa Rias. Di sana kita mengamankan 10 paket sabu dan menggeledah kediaman DI. Kita juga mendapatkan 14 paket sabu dengan berat total 11,32 gram sabu,” jelas GJ Budi, Minggu (9/11/2025).
Menurut Budi, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sabu telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku DI dan JO dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.
