Ayah Biadab! Anak Kandung Tega Disetubuhi di Pondok Kebun Sawit Riausilip
Menurutnya, perbuatan ZA terakhir kali dilakukan pada 2 November lalu.
Keluarga korban tak terima atas perbuatan ZA lalu melapor ke Polres Bangka.
“Usai menerima laporan, kita langsung bergerak ke kediaman pelaku. Kita berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Riau Silip. Pelaku ZA berhasil kami amankankan,” Nainggolan.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi persetubuhan juga terjadi di Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang pemuda asal Belitung Timur. Ia menyetubuhi anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun. Kini pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
