Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar
Dalam undang-undang, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun di lapangan, penegakan hukum sering kali belum berjalan maksimal karena lemahnya pengawasan dan kepentingan ekonomi yang kuat.
Namun, para mahasiswa sengaja mengemasnya dengan bahasa yang mudah dicerna. “Kita tidak ingin hukum terasa berat. Jadi kami pakai contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan mereka,” tutur Priska Amelia.
Misalnya, saat menjelaskan tentang tambang ilegal, tim mengajak siswa membayangkan jika halaman sekolah dijadikan tambang tanpa izin.
“Bagaimana kalau tanah di sekitar sekolah kalian digali tanpa sepengetahuan guru dan pemerintah? Apa dampaknya?” tanya Sartika di hadapan peserta. Pertanyaan sederhana itu membuat siswa-siswi berpikir kritis dan menyadari betapa pentingnya regulasi dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas pertambangan.
Sosialisasi berlangsung dengan suasana yang interaktif. Siswa-siswi SMA Negeri 1 Mendobarat antusias mendengar pemaparan materi, mengajukan pertanyaan, dan berdiskusi tentang dampak sosial serta ekologis dari kegiatan pertambangan.
Para mahasiswa UBB juga memberikan contoh nyata kasus pertambangan di Bangka Belitung yang menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomi, hukum, dan lingkungan, agar para pelajar dapat memahami permasalahan secara lebih kontekstual.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat satu arah. Banyak siswa SMA Negeri 1 Mendobarat yang aktif bertanya dan memberikan pendapat. Salah satu siswa, mengaku baru menyadari bahwa tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga pelanggaran hukum yang berdampak pada generasi mereka.
“Saya sering lihat di berita tentang tambang timah ilegal di Bangka. Tapi baru kali ini saya paham kalau itu bisa merusak lingkungan dan juga melanggar hukum. Jadi kami harus ikut peduli,” katanya setelah sesi tanya jawab.
Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 1 Mendobarat, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini penting untuk memperkaya pengetahuan siswa di luar kurikulum sekolah. “Pelajar di Bangka Belitung hidup di daerah tambang. Jadi mereka harus tahu bagaimana cara menjaga alam tanpa mengabaikan hukum. Kegiatan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.
Kepala SMA Negeri 1 Mendobarat mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilanjutkan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Selain menyampaikan materi hukum, kegiatan ini juga disisipi pesan moral tentang etika, tanggung jawab, dan cinta lingkungan.
Para mahasiswa berusaha menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang pasal dan sanksi, tetapi tentang nilai-nilai kemanusiaan. “Kami ingin menanamkan pemahaman bahwa hukum adalah pelindung, bukan penghalang,” kata Siti Roaina dalam sesi penutupan.
Kegiatan ini ditutup dengan pesan reflektif dari tim mahasiswa UBB: “Bumi adalah anugerah, bukan untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan dijaga dan dikelola untuk kemakmuran bersama.”
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelajar tidak hanya memahami aspek hukum pertambangan, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam Bangka Belitung.
Dengan semangat Dari Bumi untuk Negeri, kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa hukum Universitas Bangka Belitung dalam membangun kesadaran hukum dan lingkungan di kalangan generasi muda, agar kekayaan bumi Bangka Belitung benar-benar memberi manfaat bagi negeri, bukan menjadi sumber kerusakan bagi masa depan.
