Pemuda asal Belitung Timur Diciduk Buser Naga usai Setubuhi Remaja 13 Tahun
Namun setelah dicek ayahnya, ternyata korban pergi dengan pelaku di kontrakannya.
Kasat Reskrim menyebut, setelah didesak ayah korban, pelaku HS akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban dengan cara memaksa.
“Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HS,” jelas Singgih, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan.
Pelaku HS dijerat pidana pasal dijerat pidana pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo 64 KUHPidana
Halaman
1 2
