Karena diduga pemuda tersebut telah menenggak minuman alkohol, petugas dan panitia langsung melalukan penggeledahan badan. Saat digeledah, personel mendapatkan pemuda itu membawa 1 bilah parang serta 1 bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

“Selanjutnya bersama panitia cara, kita mengamankan yang bersangkutan ke luar lokasi. Pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Airgegas untuk penegakan hukum lebih lanjut. Modus operandi, pelaku bawa 2 bilah sajam di pinggang,” ungkapnya.

Dia menyebut, motif pelaku membawa 2 bilah sajam untuk menyerang orang ketika ada keributan. Atas perbuatan pelaku, warga Desa Nyelanding itu akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Baca Juga  Pemkab dan Karang Taruna Basel Sosialisasi Program Unggulan Bupati Berobat Gratis 100 Persen