Dugaan Pencabulan Pelajar Sesama Jenis Lelaki Terjadi di Bangka Selatan, Pelaku Diamankan Polisi
Ketika jam istirahat pukul 12.30 Wib, pelaku lalu memaksa korban ikut ke dalam WC sekolah.
Awalnya korban menolak, namun WR malah memukul perut korban sebanyak tiga kali.
WR lalu menarik tangan SS untuk masuk ke dalam WC.
Pelaku lalu mengunci pintu WC hingga aksi pencabulan itu terjadi.
“Keluarga korban melapor ke Polsek Airgegas pada Kamis 30 Oktober lalu. Polsek kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Basel. Pelaku dipanggil dan periksa. WR mengaku perbuatannya dan kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Kurniawan, Senin (10/11/2025).
Akibat perbuatan ini, pelaku WR dijerat pidana pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
