2 Pengedar Sabu di Mentok Diringkus Tim Hantu, Dalangnya Remaja 15 Tahun
Ia mengatakan 2 timbangan digital ikut diamankan dari pelaku. Bedanya, 2 unit timbangan ini disimpan pelaku di salah satu simpang di Jalan Tanjung Kalian pada sebuah semak belukar. Atas hal ini, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat.
“Barang lain yang kami amankan ada 1 bal plastik klip bening kosong. Satu HP android merek Vivo Y 16 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M 125 warna merah dengan Nomor Polisi BN 2834 DE. Satu sekop plastik warna kuning,” tambah AKP Nikko Panderi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 plastik asoi warna hitam. Satu plastik asoi warna putih, 1 bekas kemasan snack Gery salut warna putih biru, 1 gunting warna hitam. Satu jaket hoodie warna hitam bertuliskan God’s Plans dan timbangan digital hitam dan silver.
“Pelaku semuanya warga Mentok. Tapi untuk yang bawah umur dia sudah tidak lagi sekolah, kemarin berhenti di Kelas 3 SMP, ia sudah sebulan ngedar. Kalau rekannya yang usia 26 tahun itu sehari-harinya bekerja serabutan dan baru ikut pertama kali edar sabu,” kata dia.
“Pengakuannya seperti itu. Pelaku kami disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas AKP Nikko Panderi.
