Dilema Absen: Ketika Perceraian Diputus Tanpa Hadirnya Salah Satu Pihak
Ketidakhadiran salah satu pihak membuat proses pembuktian menjadi timpang, karena hanya satu pihak yang mengajukan dalil dan bukti. Meskipun hanya satu pihak yang aktif berperkara, hakim tidak boleh serta-merta menerima seluruh dalil penggugat tanpa penilaian mendalam. Putusan verstek tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar formalitas prosedural.
Putusan verstek kadang dipandang kurang mencerminkan prinsip audi et alteram partem yakni bahwa kedua belah pihak seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk didengar. Meskipun tergugat telah dipanggil secara sah, bukan berarti haknya untuk membela diri bisa dianggap gugur begitu saja, karena itu, hukum memberikan upaya hukum berupa verzet, yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.
Melalui mekanisme ini, tergugat yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan agar perkara diperiksa kembali secara kontradiktor. Dilema absen ini menjadi semakin kompleks ketika diterapkan pada kasus perceraian publik, seperti yang beberapa waktu lalu viral di media, di mana salah satu pihak memilih untuk tidak menghadiri persidangan dengan alasan pribadi.
Publik kerap menilai putusan semacam itu sebagai cerai sepihak, padahal secara hukum prosesnya tetap sah selama semua prosedur formal dipenuhi. Akan tetapi dari sisi sosial dan moral, masyarakat masih menilai perceraian tanpa komunikasi dua arah sebagai bentuk ketidakadilan emosional.
Pada dasarnya putusan verstek dibuat agar semua pihak mematuhi tata tertib persidangan dan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang dapat menghambat penyelesaian perkara. ini juga untuk melindungi kepentingan dari penggugat yang sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini di pengadilan.
Tetapi dalam hal pemanggilan terdapat celah yang dapat digunakan salah satu pihak. Sehingga apabila hal ini terjadi hakim dapat membuat keputusan yang tidak proporsional dan hilangnya hak pembelaan serta penyalahgunaan kekuasaan, dan tentunya merugikan salah satu pihak. Karena itu, penerapan putusan verstek ini harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tetap menjaga prinsip keadilan.
