Pandangan ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 321 K/Sip/1975, di mana MA menegaskan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan tanpa adanya panggilan sah kepada tergugat adalah batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, MA menekankan bahwa panggilan sah merupakan syarat mutlak agar hakim dapat memeriksa perkara secara adil dan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk membela diri.

Selain itu, Pasal 129 ayat (1) HIR memberikan hak bagi tergugat untuk mengajukan verzet dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepadanya. Mekanisme ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak tergugat agar tetap dapat menggunakan asas audi et alteram partem, meskipun awalnya tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga  Himpunan Mahasiswa Akuntansi UBB Dorong UMKM Batu Belubang Adopsi Teknologi dalam Praktik Jual Beli

Dari perspektif hukum acara perdata, penerapan asas ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, efisiensi dalam penyelesaian perkara tidak boleh mengorbankan keadilan prosedural.

Hakim wajib memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti sebelum putusan dijatuhkan. Menurut saya, penerapan asas audi et alteram partem harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahap pemeriksaan perkara.

Putusan verstek memang sah secara hukum, tetapi seharusnya dijadikan alternatif terakhir ketika pengadilan telah benar-benar memastikan bahwa tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir. Selain itu, pengadilan perlu memperkuat sistem pemanggilan elektronik (e-summons) agar pemanggilan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga  Sejarah Pemimpin Islam dalam Merayakan Idulfitri

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas audi et alteram partem dalam pemeriksaan perkara perdata merupakan wujud keadilan prosedural yang esensial. Meski efisiensi peradilan penting, hak setiap pihak untuk didengar tetap menjadi prioritas utama.

Dengan menyeimbangkan antara efektivitas dan perlindungan hak, sistem peradilan perdata Indonesia akan semakin menjamin keadilan substantif bagi semua pihak yang mencari keadilan di pengadilan.