Justru, korupsi menggambarkan lemahnya moralitas para pejabat publik, yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini menciptakan perbedaan antara standar hukum yang tertulis dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.

Lantas, bagaimana dengan kondisi sosial yang sebenarnya? Kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa korupsi seringkali dianggap sebagai hal yang “biasa”.

seringkali merasa tidak berdaya, atau bahkan ikut terlibat dalam praktik kecil seperti pungutan liar atau memberikan “uang pelicin”. Dalam filosofi hukum, inilah yang bisa disebut sebagai perbedaan antara apa yang seharusnya (das sollen) dan apa yang benar-benar terjadi (das sein).

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti pada aspek normatif berupa penegakan hukum. Pemberantasan harus menyentuh akar etika dan kesadaran bersama di masyarakat.

Baca Juga  KOPI Setason Kecam Aksi Humas UBB Halangi Tugas Jurnalistik

Filosofi hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai tulisan, tetapi juga sebagai refleksi dari moralitas publik. Selama hukum hanya dipahami sebatas pasal, tanpa dihayati dengan etika dan kesadaran bersama, korupsi hanya akan berpindah tempat dan bentuk.

Memahami korupsi melalui filosofi hukum berarti mengerti bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga tentang membangun sistem hukum yang sehat, mengembangkan etika dalam pelayanan publik, dan menegakkan hukum secara adil tanpa memihak. Itulah tantangan terbesar bangsa ini: menyatukan perbedaan antara standar, etika, dan kenyataan.