“Saya ini takut masyarakat saya tersengat listrik. Karena itu saya bahkan sudah meminta bantuan Kapolda untuk membantu penertiban di kawasan Merbuk,” kata Algafry.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Bangka Tengah menegaskan bahwa keselamatan publik dan perlindungan aset vital nasional menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penertiban, termasuk di wilayah Merbuk.

Sementara itu, pihak Aliansi Tambang Rakyat Tempatan masih meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar penertiban, apakah murni karena faktor keselamatan atau juga berkaitan dengan aspek legalitas penambangan.

Baca Juga  Polres Bangka Tengah Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025