Ia juga divonis denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sementara Bambang Wijaya, ASN Pemprov Babel divonis MA selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Tadi siang Kejari Pangkalpinang mengeksekusi 2 terpidana tipikor pemanfaatan hutan pada HP Kotawaringin. Keduanya divonis MA 5 tahun dan 3 tahun penjara. Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” jelas Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Kejati Babel Tetapkan 5 TSK Dugaan Tipikor Pemanfaatan Lahan Kota Waringin