Kejari Pangkalpinang Eksekusi 2 Terpidana Tipikor Pemanfaatan Hutan Kota Waringin
Ia juga divonis denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sementara Bambang Wijaya, ASN Pemprov Babel divonis MA selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Tadi siang Kejari Pangkalpinang mengeksekusi 2 terpidana tipikor pemanfaatan hutan pada HP Kotawaringin. Keduanya divonis MA 5 tahun dan 3 tahun penjara. Kedua terpidana dieksekusi di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” jelas Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.
Halaman
1 2
