Ia pernah menjalani hukuman lebih dari empat tahun dan dikenal licin karena berulang kali lolos dari upaya penangkapan.

Setelah mendapatkan tindakan tegas, tersangka B langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bangka Belitung untuk menjalani perawatan medis.

Selain menangkap para pelaku, tim juga menyita barang bukti sabu seberat 56 gram yang disebut berasal dari luar Pulau Bangka.

“Tim BNNP Babel berhasil mengamankan 2 bandar narkoba. Satu di antaranya merupakan residivis dengan hukuman 4 tahun penjara. Pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukuran karena berupaya kabur dan melawan petugas,” jelas Eko dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga  Residivis Kasus Pembunuhan di Sukadamai Ditangkap Jual Sabu