PT Timah Siapkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Mitra Usaha
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IUJP seperti syarat administrasi seperti NIB dan legalitas lainnya serta syarat teknis seperti peralatan penambangan dan ahli pertambangan. Ini semua tidak rumit, karena semua sudah ada aturan, selama ini memenuhi aturan semua bisa diselesaikan,” katanya.
“Saya pikir ini tidak susah kalau memang punya niat yang tulus untuk memajukan daerah kita. Karen ini upaya perbaikan tata kelola dan Koperasi memberdayakan masyarakat setempat, dengan diberdayakan ini masyarakat memiliki rasa memiliki sehingga bisa saling menjaga karena itu wilayah mereka,” sambungnya.
Dirinya optimis jika KDKMP bisa melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga nantinya penambang rakyat yang berada di bawah naungan koperasi bisa bekerja secara legal dan tidak sporadis lagi.
“Selama ini praktik di lapangan masyarakat ini nambang dengan sporadis hanya spot-spot, tidak peduli masuk wilayah hutan, atau masuk HGU. Dengan adanya Koperasi yang punya data mana wilayah yang boleh ditambang dan tidak ini akan mengingatkan mereka untuk bekerja sesuai aturan, semua berdasarkan SPK dan legal. Untuk di Babel cadangan yang besar ada di PT TIMAH Tbk, kalau ini sukses bisa menjembatani masyarakat setempat untuk bisa terlibat di penambangan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Muntama mengatakan dirinya sangat bersyukur dengan adanya pelatihan ini yang bisa meningkatkan kompetensi mereka agar Koperasi mereka bisa segera mengelola usaha jasa penambangan.
“Sangat bersyukur sekali dengan adanya pelatihan ini sehingga bisa menambah ilmu kami. Ini tentu membantu kami dalam rangka persiapan agar bisa mengeloa usaha pertambangan dan tadi masih ada beberapa persyaratan administrasi yang masih harus kita penuhi,” katanya.
Kedepan, Ia berharap PT TIMAH Tbk bersam Pemerintah Provinsi bisa mendampingi mereka agar bisa memenuhi persyaratan administrasi karena harus mengubah akta notaris agar bisa mengelola usaha jasa Penambangan.
“Daerah kami banyak sekali IUP PT TIMAH Tbk dan banyak masyarakat kami yang jadi penambang dan sekarang mereka sudah menjadi anggota koperasi. Semoga nanti kami bisa lebih cepat mengurus administrasi dan persyaratan lainnya,” katanya. (*)
