Sementara itu, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, penertiban dan tindakan ini dilakukan tidak asal-asalan. Semua telah melalui proses penyelidikan mendalam dan disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan. Dan pada hari, kita menemukan beberapa kegiatan ilegal yang mengarah ke pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti,” ujar dia.

“Ini akan kita tindaklanjuti baik secara hukum atau administrasi. Saya kira, pada hari ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini. Dan secara fisik, sekarang semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi,” ujar Sjafrie.

Baca Juga  Selamat! Bangka Tengah Juara Umum Porprov VI Babel

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut, bahwa kegiatan ini terpaksa harus ditertibkan. Sebab, izin di kawasan Nadi dan Sarang Ikan ini untuk tambang pasir kuarsa. Hanya saja, praktik di lapangan penambang justru mengeksploitasi pasir timah.

“Pasir kuarsa ini izinnya dilimpahkan ke daerah. Tetapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung buat aturan pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat. Ini agar tertib, supaya kekayaan negara semua bisa kita kawal dengan baik,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.