Hanya saja, di lapangan yang dilakukan para penambang juga mengambil pasir timah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM, Bahli langsung menegaskan akan menerima perizinan pasir kuarsa di provinsi ke tingkat pusat.

Sementara, Kasatgas PKH Korwil Babel, Kolonel Inf Amrul Huda menjelaskan pihaknya menghadirkan sebanyak 23 unit alat berat yang diamankan Satgas PKH.

Namun dikatakan di wilayah hutan tersebut masih ada puluhan alat berat.

Penambangan ilegal tersebut dilakukan di kawasan hutan seluas 262 hektare.

Selain itu juga ada kawasan hutan lindung 52 hektare. Totalnya 315 hektare kawasan hutan yang diselamatkan. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara aspek lingkungan dan tambang mencapai Rp12,9 triliun.

Baca Juga  Tiga OTD Serang Bandara Depati Amir Pakai Drone Rakitan, Ternyata..