Sedangkan untuk Bangka Barat dan Belitung smpai sekarang memang belum ada datanya. Beda dengan Bangka tengah, Bangka Selatan dan Belitung timur WPR sudah ada tinggal izin pertambangan rakyat (IPR) saja.

“Untuk IPR kita tunggu Perda, jika sudah ada Perda WPR akan segera diusulkan dan kita bahas karena IPR itu syaratnya harus ada perda WPR dulu dan wewenangnya di Pemprov Babel,” terang Didit.

Menurutnya Pemkab Bangka bukan lambat bergerak, tapi ada miss komunikasi, seperti di Beltim sudah berpuluh tahun diusulkan dan sekarang barulah akan diproses bagaimana bisa diputuskan agar kita bisa bergerak.

“Kami di DPRD tidak ada hak mengusulkan, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Bupati yang berhak karena itu wewenangnya dan Perda itu yang menyampaikan Gubernur Babel dan barulah kita bahas,” tutup Didit.**

Baca Juga  Pekerja Migran asal Babel Masih Ada di Myanmar, Didit Terima Pengaduan Keluarga