Sebelumnya diberitakan bahwa Subdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Babel telah merampung kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter berinisial dr. RSA di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu.

Tersangka dr. RSA sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.

dr Ratna dilaporkan atas dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Baca Juga  Pelaku Dugaan Penyekapan di Bangka Bertambah, Kali Ini Head Officer PT PMM Jadi Tersangka