Budi mengatakan, penggeledahan lalu berlanjut di rumah pelaku. Di dalam rumah, tim menemukan di atas lemari 1 buah kotak rokok Djitoe Bold. Dalam kotak rokok itu, terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal yang berwarna putih.

“Lalu ada 16 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih. Untuk 16 paket ini dibungkus dalam 1 bungkus plastik bening yang berukuran sedang. Lalu ditemukan 1 bal plastik bening berukuran sedang kosong,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong. Dua buah sekop dari sedotan minuman, 2 unit timbangan digital merek Camry dan digital scale. Atas kejadian ini, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Basel.

Baca Juga  Januari hingga Mei, 119 Kasus DBD Terjadi di Toboali, 2 Anak Meninggal Dunia

“Modus operandi pelaku CD ini diduga telah sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Dan dari TKP, kami telah menemukan narkotika jenis sabu. Motifnya mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas Ipda GJ Budi.

Atas perbuatannya, pelaku CD akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CD akan diancaman dengan hukuman minimal 6 tahu dan maksimal 20 tahun lamanya kurungan penjara.