Berangkat dari semua isu ini, sosialisasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UBB di SMK Sore diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada generasi muda tentang betapa seriusnya dampak tambang timah.

Sosialisasi ini berisikan tentang sejarah dasar hukum tambang timah, perbedaan antara tambang timah illegal dan legal, manfaat tambang timah hingga bagaimana peran generasi muda dalam menanggapi isu timah. Kegiatan berlangung dengan penuh antusiasme dan semangat dari para murid.

Salah satu penanya dari peserta sosialisasi bertanya tentang bagaimana tindakan dari pemerintah untuk memberantas praktik tambang timah illegal dan bagaimana cara mengembalikan kondisi tanah seperti sebelumnya setelah ditambang area tersebut. Pertanyaan kritis seperti ini menunjukkan adanya rasa keingintahuan bagaimana cara melindungi alam Bangka Belitung dari praktik tambang timah illegal yang meresahkan.

Baca Juga  Rebo Kasan

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dari usia muda tentang tambang timah itu sendiri. Berdasarkan temuan, ada beberapa murid yang orang tuanya merupakan penambang dan bahkan ketika sabtu dan minggu mereka ikut membantu orang tuanya untuk menambang timah, harapannya mereka menjadi paham apa saja dampak tambang timah pada lingkungan.

Kesadaran untuk melindungi lingkungan akibat tambang menjadi sesuatu yang sangat penting saat ini, apalagi di Bangka Belitung mudah sekali untuk menemukan lubang bekas tambang. Lubang-lubang ini banyak yang tidak direklamasi atau ditutup kembali untuk alih fungsi, sehingga terbengkalai begitu saja tidak dapat digunakan untuk pertanian, perumahan atau tujuan produktif lainnya.

Baca Juga  Strategi Keberlanjutan Usahatani Kopi Robusta Melalui Good Agricultural Practices di Bangka Belitung

Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi sedini mungkin bahwasannya penting tambang timah yang dilakukan secara legal agar dapat diawasi dan diregulasi supaya pelaksanaannya tidak merusak lingkungan. Selain itu, sebenarnya proses pendaftaran tambang legal sudah sangat dipermudah dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.k/mb.01/MEM.B/2024 yang merupakan Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPERA). Dengan dipermudahnya proses pendaftaran, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memilih untuk menambang secara legal ketimbang illegal.

Baca Juga  Menelisik Eksepsi Unsur Gugatan Prematur

Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini generasi muda mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dapat disebarkan kepada masyarakat sekitar untuk melindungi alam Bangka Belitung.