Warga Pangkalpinang Ngadu Disebarkan Konten Asusila, Polisi Ringkus Pelaku di Sulawesi Tengah

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut.

“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.

Fauzan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25). PAT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.

Baca Juga  Kisah Brigadir Rahmadi, Enam Tahun Mengabdi sebagai Guru Ngaji, Sudah Tamatkan Puluhan Santri